KEBIDANAN KOMUNITAS MATERI POSYANDU
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Posyandu
Untuk mempercepat
terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada
tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang
menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar
masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian
masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas
program dan lintas sector terkait.
Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975
mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang dikenal
dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi
Alma Atta pada tahun 1978. Pada tahap awal, kegiatan PKMD yang pertama kali
diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diselenggarakan dalam
pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui
Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos
Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos
Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi
dan Pos KB Desa.
Perkembangan
berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang
seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan
bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan
berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak,
menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya. Untuk
mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri
Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan
berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut
dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Kegiatan yang dilakukan,
diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang
sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast
Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food
Suplementation), untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu,
yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare.
Latar belakang istilah posyandu adalah bermula
dengan dikeluarkannya konsep keterpaduan KB-kesehatan, dimana sebelum adanya
posyandu tidak ada keterpaduan baik lintas program maupun lintas sektoral yang
menyangkut pelayanan KB-kesehatan di masyarakat. Gagasan ini muncul pertama
kali dari dir.Jen Binkesmas dan pada saat itu lebih dikenal dengan gagasan
bapak Dr. Soyono Yahya, MPH yang disebut dengan posyandu.
Pada prinsipnya konsep ini sangat sederhana, mudah
pelaksanaan dan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan seta besar menfaatnya.
Dalam pelaksanaanya diperlukan kerja sama lintas sektoral dan lintas program,
untuk itu pada tahun 1985 dikelurkan instruksi bersama antara Mendagri, Menkes
dan Kepala BKKBN.
Perencanaan
Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama
kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta,
bertepatan dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu
tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar
biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor
9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi
ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu
Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional
(Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat
dengan Pemerintah Daerah (Pemda)
B. Pengertian Posyandu
Posyandu
(Pos Pelayanan Terpadu) adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam
pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh
masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan
teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana. Posyandu merupakan bagian dari
pembangunan untuk mencapai keluarga kecil, bahagia dan sejahtera, dilaksanakan
oleh keluarga bersama dengan masyarakat di bawah bimbingan petugas kesehatan
dari Puskesmas setempat.
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya
Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan
bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna
memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian
ibu dan bayi. UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas
dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat,
dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sector dan lembaga terkait
lainnya. Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang
bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang
dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi
setempat. Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang mempercepat
penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sekurang-kurangnya mencakup 5
(lima) kegiatan, yakni KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
C. Landasan Hukum Posyandu
1.
Undang-undang
Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2.
Undang-undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai daerah otonom.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
5.
Surat
Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6.
Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8.
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9.
Undang-undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah
Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128
tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131
tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN
D. Tujuan Posyandu
1.
Tujuan umum
Menunjang percepatan penurunan angka
Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya
pemberdayaan masyarakat.
2. Tujuan
khusus
a)
Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian
Ibu ( ibu Hamil, melahirkan dan nifas)
b)
Membudayakan NKKBS.
c)
Meningkatkan
peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan
KB Berta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat
sejahtera.
d)
Berfungsi
sebagai Wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan
Keluarga dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.
e)
Meningkatnya
peran lintas sektor dalam penyelenggaran posyandu, terutama berkaitan dengan
penurunan AKI dan AKB.
3. Arah
Posyandu Kedepan
a)
Fungsi
Pelayanan (Kesehatan Dasar dan Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak)
b)
Fungsi
Pendidikan ( Pendidikan anak usia dini, ketahanan keluarga, pola hidup bersih
dan sehat, bina mental spiritual)
c)
Fungsi Pemberdayaan ( Ekonomi Produktif)
d)
Tingkatkan Kemitraan
E. Fungsi Posyandu
1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam
alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama
masyarakat melalui kader dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.


KESEHATAN
2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan
kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Secara
kelembagaan, posyandu selama ini dikenal sebagai wadah peran serta masyarakat
untuk menyampaikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Peran
Posyandu sebagai salah satu sistem penyelenggaraan pelayanan kebutuhan
kesehatan dasar dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sudah
diakui keberadaannya. Namun demikian peran dan fungsi posyandu sempat mengalami
penurunan, hal ini disebabkan antara lain berkurangnya kader aktif, minimnya
dukungan sarana prasarana dan operasional posyandu. Untuk meningkatkan kembali
peran dan fungsinya maka Pemerintah melakukan kebijakan penyegaran kembali
posyandu atau revitalisasi posyandu.
Pada dasarnya
Posyandu dibentuk dari dan oleh masyarakat, artinya keberhasilan fungsi dan
kinerja posyandu sangat bergantung dari peran serta aktif masyarakat sebagai
pengelola posyandu maupun masyarakat sebagai pemanfaat posyandu. Maka strategi
penyegaran posyandu atau revitalisasi posyandu menyertakan aspek pemberdayaan
masyarakat diarahkan pada pendekatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) yang dalam pelaksanaannya masih perlu memperoleh bantuan teknis dari
pemerintah, pihak swasta, LSM, dunia mempengaruhi upaya penyegaran Posyandu
atau revitalisasi posyandu yakni (1) Institusi / Dinas terkait sebagai Pembina
Posyandu, (2) Kader Posyandu sebagai pengelola Posyandu dan (3) Pelembagaan
Posyandu.
F. Sasaran
Posyandu
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya:
1.
Bayi
2.
Anak
Balita
3.
Ibu
hamil
4.
ibu
melahirkan
5.
ibu
nifas
6.
ibu menyusui
7.
Pasangan
Usia Subur (PUS)
G. Manfaat
Posyandu
1. Bagi
masyarakat
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan
informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan
AKI dan AKB.
b. Memperoleh bantuan secara profesional dalam
pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu
kesehatan dan sektor lain terkait.
2. Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh
masyarakat
a.
Mendapatkan
informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI
dan AKB.
b.
Dapat
mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah
kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
3. Bagi Puskesmas
a.
Optimalisasi
fungsi Pusskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan,
pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b.
Dapat
lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai
kondisi setempat.
c.
Meningkatkan
efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
4. Bagi sektor lain
a.
Dapat
lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait,
utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi
setempat.
b.
Meningkatkan
efisiensi melalui pemberian perlayanan secara terpadu sesuai dengan
tupoksimasing-masing sektor.
H. Lokasi
Posyandu
Posyandu berlokasi di setiap desa/kelurahan/nagari. Bila diperlukan dan
memiliki kemampuan, dimungkinkan untuk didirikan di RW, dusun, atau sebutan
lainnya yang sesuai. Menurut Effendy (1998) letak/lokasi
Posyandu harus memenuhi beberapa kriteria antara lain:
1.
Berada di tempat yang mudah dikunjungi
oleh masyarakat
2.
Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri
3.
Dapat merupakan lokal tersendiri
4.
Bila tidak memungkinkan dapat
dilaksanakan di rumah penduduk, balai rakyat, pos RT/RW atau pos lainnya.

Gambar 1.1
I. Pembentukan
Posyandu
1.
Langkah – langkah pembentukan
a.
Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.
b.
Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah
bimbingan teknis unsure kesehatan dan KB .
c.
Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri,
sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu
d.
Pemilihan kader Posyandu.
e.
Pelatihan kader Posyandu.
f.
Pembinaan.
2.
Kriteria pembentukan posyandu
Pembentukan
Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan
pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu
melayani 100 balita.
3.
Kriteria kader posyandu
a.
Dapat membaca dan menulis.
b.
Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan.
c.
Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.
d.
Mempunyai waktu yang cukup.
e.
Bertempat tinggal di wilayah Posyandu.
f.
Berpenampilan ramah dan simpatik.
g.
Diterima masyarakat setempat.
4.
Tugas kader posyandu
Posyandu
anggotanya berasal dari masyarakat, dipilih oleh masyarakata itu sendiri dan bekerjasama
secara sukarela. Secara umum istilah kader kesehatan yaitu kaderkader yang
dipilih oleh masyarakat tadi menjadi penyelenggara Posyandu.
Secara
garis besar tugas kader Posyandu adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
kegiatan bulanan Posyandu
a. Mempersiapkan
pelaksanaan Posyandu
a)
Sehari sebelum pelaksanaan
Posyandu, kader memberikan informasi kepada seluruh peserta
Posyandu mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan di Posyandu.
b)
Alat dan bahan yang
diperlukan dipersiapkan. Bila ada alat yang belum tersedia, dapat diusahakan
dengan meminjam, meminta bantuan pada perugas kesehatan atau bila mungkin
membuat sendiri.
c)
Membagi tugas di antara
para kader, dan bila perlu bantuan dapat menyertakan ibu-ibu yang lain. Kegiatan
yang dapat dilakukan kader di Posyandu adalah:
a.
Melaksanan pendaftaran.
b.
Melaksanakan penimbangan bayi dan
balita.
c.
Melaksanakan pencatatan hassil
penimbangan.
d.
Memberikan penyuluhan.
e.
Memberi dan membantu pelayanan.
f.
Merujuk.
b. Kegiatan
bulanan Posyandu yaitu seperti imunisasi, pelayanan KB, pembagian vitamin A
(khusus bulan Februari dan Agustus), pengobatan sederhana, dan konsultasi
tentang kesehatan
c. Kegiatan
setelah pelayanan bulanan Posyandu
a)
Mencatat seluruh hasil
kegiatan Posyandu
b)
Membahas kegiatan kegiatan
Posyandu lainnya
c)
Menetapkan jenis kegiatan
yang akandilaksanakan pada kegiatan bulan berikutnya, misalnya:
penyuluhan KB, makanan pendamping ASI, Imunisasi, Pelayanan kesehatan, arisan,
pengajian dll.
2.
Melaksanakan kegiatan di
luar Posyandu
a.
Melaksanakan kunjungan
rumah.
Mereka yang perlu dikunjungi adalah:
a)
Ibu yang anak balitanya
tidak hadir 2 bulan berturut-turut di Posyandu
b)
Ibu yang anak balitanya
belum mendapat kapsul vitamin
c)
Berat badannya tidak naik 2
bulan berturut-turut.
d)
Berat badannya di bawah
garis merah KMS
e)
Sasaran Posyandu yang
sakit.
f)
Ibu hamil yang tidak
menghadiri kegiatan di Posyandu 2 bulan berturut-turut.
g)
Ibu hamil yang bulan lalu
dikirim/rujuk ke Puskesmas.
h)
Ibu yang mengalami
kesulitan menyusui anaknya.
i)
Ibu hamil dan ibu menyusui
yang belum mendapat kapsul iodium.
j)
Balita yang terlalu gemuk
b.
Menggerakkan masyarakat
untuk menghadiri dan ikut serta dalam
kegiatan Posyandu.
a)
Langsung ke tengah
masyarakat.
b)
Melalui Tokoh masyarakat
atau pemuka agama/adat.
c. Membantu petugas
kesehatan dalam pendaftaran, penyuluhan, dan berbagai usaha kesehatan
masyarakat

Gambar 1.2
Setruktur Organisasi
![]() |
5.
Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.
Posyandu dilaksanakan
sebulan sekali yang ditentukan oleh Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
serta petugas kesehatan dari Puskesmas
Posyandu
dapat dikembangkan dari pos penimbangan, pos imunisasi, pos KB desa, pos
kesehatan ataupun pembentukan yang baru. Satu posyandu sebaiknya melayani
seratus (100) balita/700 penduduk atau disesuaikan dengan kemampuan petugas dan
keadaan setempat, geografis, jarak antara rumah, jumlah kepala keluarga dalam
kelompok dan sebagainya. Posyandu dilakukan untuk pelayanan masyarakat dengan
system 5 meja yaitu :
1.
Meja I : Pendaftaran.
Kegiatan di
meja 1 :
a.
Pendaftaran
Balita
a)
Balita didaftar dalam formulir
pencatatan balita
b)
Bila anak sudah memiliki KMS, berarti
bulan lalu anak
sudah
ditimbang. Minta KMSnya, namanya dicatat pada secarik kertas.
Kertas ini diselipkan di KMS, kemudian ibu balita diminta membawa anaknya
menuju tempatpenimbangan.
c)
Bila anak belum punya KMS, berarti baru
bulan ini
ikut
penimbangan atau KMS lamanya hilang. Ambil KMS baru, kolomnya diisi secara
lengkap, nama anak dicatat pada secarik kertas. Secarik kertas ini diselipkan
di KMS, kemudian ibu balita diminta membawa anaknya ke tempat penimbangan.
b.
Pendaftaran
ibu hamil
a)
Ibu hamil didaftar dalam formulir catatan
untuk ibu hamil.
b)
Ibu hamil yang tidak membawa balita
diminta langsung menuju ke meja 4 untuk mendapat pelayanan gizi oleh kader
serta pelayanan oleh petugas di meja 5.
c)
Ibu yang belum menjadi peserta KB
dicatat namanya pada secarik kertas, dan ibu menyerahkan kertas itu langsung
kepada petugas di meja 5.
2. Meja II : Penimbangan
Kegiatan di meja 2 :
Penimbangan anak dan balita, hasil penimbangan berat anak dicatat pada secarik kertas yang terselip di KMS. Selipkan kertas
ini kembali ke dalam KMS.
a.
Selesai
ditimbang, ibu dan anaknya dipersilakan menu meja 3, meja pencatatan.
3.
Meja III : Pengisian KMS
Kegiatan di
meja 3 :
a. Buka KMS balita
yang bersangkutan.
b. Pindahkan hasil
penimbangan anak dari secarik kertas ke KMSnya.
c. Pada
penimbangan pertama, isilah semua kolom yang tersedia pada KMS.
d. Bila ada Kartu
Kelahiran, catatlah bulan lahir anak dari kartu tersebut.
e. Bila tidak ada
Kartu Kelahiran tetapi ibu ingat, catatlah bulan lahir anak sesuai ingatan
ibunya.
f. Bila ibu tidak
ingat dan hanya tahu umur anaknya yang sekarang, perkirakan bulan lahir anak
dan catat.
4. Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan
KMS.
Kegiatan
di meja 4 :
a.
Penyuluhan untuk semua
orang tua balita. Mintalah KMS anak, perhatikan umur dan hasil penimbangan pada
bulan ini. Kemudian ibu balita diberi penyuluhan.
b.
Penyuluhan untuk semua ibu
hamil. Anjurkan juga agar ibu memeriksakan kehamilannya sebanyak minimal 5 kali
selama kehamilan pada petugas kesehatan, bidan di desa atau dukun terlatih.
c.
Penyuluhan untuk semua ibu
menyusui mengenai pentingnya ASI, kapsul iodium dan vitamin A.
5. Meja V : Pelayanan KB & Kesehatan
Kegiatan di
meja 5 :
a.
Kegiatan di
meja 5 adalah kegiatan pelayanan kesehatan dan pelayanan KB (pil atau
kondom), imunisasi,
pemberian vitamin A setiap bulan Agustus dan Februari, pengobatan
ringan serta konsultasi KB dan kesehatan.
Petugas pada Meja
I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan
paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas KB).
BAGAN LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN POSYANDU
MEJA KE
|
KEGIATAN
|
DILAKUKAN OLEH
|
Pertama
|
Pendaftaran
|
Kader
|
Kedua
|
Penimbangan
|
Kader
|
Ketiga
|
Pengisian kms
|
Kader
|
Keempat
|
Penyuluhan
|
Kader
|
Kelima
|
Pelayanan kesehatan
|
Petugas kesehatan dan
sektor terkait bersama kader
|

Gambar
1.3
6. Syarat
Posyandu Dikelompokkan Menjadi 4
1. Posyandu Pratama
Posyandu tingkat pratama adalah
posyandu yang masih belum mantap, kegiatannya belum bisa rutin tiap bulan dan
kader aktifnya terbatas. Keadaan ini dinilai ‘gawat’ sehingga intervensinya
adalah pelatihan kader ulang. Artinya kader yang ada perlu ditambah dan
dilakukan pelatihan dasar lagi.
2. Posyandu Madya
Posyandu pada tingkat madya sudah
dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun dengan rata-rata jumlah
kader tugas 5 orang atau lebih. Akan tetapi cakupan program utamanya (KB, KIA,
Gizi, dan Imunisasi) masih rendah yaitu kurang dari 50%. Ini berarti,
kelestarian posyandu sudah baik tetapi masih rendah cakupannya. Intervensi
untuk posyandu madya ada 2 yaitu :
a.
Pelatihan
Toma dengan modul eskalasi posyandu yang sekarang sudah dilengkapi dengan
metoda simulasi.
b.
Penggarapan
dengan pendekatan PKMD (SMD dan MMD) untuk menentukan masalah dan mencari
penyelesaiannya, termasuk menentukan program tambahan yang sesuai dengan
situasi dan kondisi setempat.
3. Posyandu Purnama
Posyandu pada tingkat purnama adalah
posyandu yang frekuensinya lebih dari 8 kali per tahun, rata-rata jumlah kader
tugas 5 orang atau lebih, dan cakupan 5 program utamanya (KB, KIA, Gizi dan
Imunisasi) lebih dari 50%. Sudah ada program tambahan, bahkan mungkin sudah ada
Dana Sehat yang masih sederhana. Intervensi pada posyandu di tingkat ini adalah
:
a.
Penggarapan
dengan pendekatan PKMD untuk mengarahkan masyarakat menetukan sendiri
pengembangan program di posyandu
b.
Pelatihan
Dana Sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh Dana Sehat yang kuat dengan
cakupan anggota minimal 50% KK atau lebih.
4. Posyandu Mandiri
Posyandu
ini berarti sudah dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program
utama sudah bagus, ada program tambahan dan Dana Sehat telah menjangkau lebih
dari 50% KK. Intervensinya adalah pembinaan Dana Sehat, yaitu diarahkan agar
Dana Sehat tersebut menggunakan prinsip JPKM.
Dari
konsep diatas, dapat disimpulkan beberapa indikator sebagai penentu jenjang antar
strata Posyandu adalah :
a. Jumlah buka Posyandu
pertahun.
b. Jumlah kader yang
bertugas.
c. Cakupan kegiatan.
d. Program tambahan.
5. Dana sehat/JPKM.
Posyandu akan mencapai strata Posyandu Mandiri sangat
tergantung kepada kemampuan, keterampilan diiringi rasa memiliki serta
tanggungjawab kader PKK, LPM sebagai pengelola dan masyarakat sebagai pemakai
dari pendukung Posyandu.

Gambar 1.4
7. Sistem
informasi posyandu( SIP)
Sistem
informasi Posyandu adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi yang
sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna dan tepat waktu bagi pengelola
Posyandu. OLeh sebab itu Sistem Informasi Posyandu merupakan bagian penting
dari pembinaan Posyandu secara keseluruhan. Konkritnya, pembinaan akan lebih
terarah apabila di dasarkan pada informasi yang lengkap, akurat dan aktual.
Dengan kata lain pembinaan merupakan jalan keluar dari permasalahan yang
dihadapi karena didasarkan pada informasi yang tepat, baik dalam lingkup
terbatas maupun lingkup yang lebih luas.
Mekanisme Operasional
SIP :
a.
Pemerintah Desa/kelurahan bertanggung jawab atas tersediannya data
dan informasi Posyandu.
b.
Pengumpul data dan informasi adalah Tim Penggerak PKK dengan
menggunakan instrumen :
a)
Catatan
ibu hamil, kelahiran /kematian dan nifas oleh ketua kelompok Dasa
Wisma (kader PKK) Register bayi dalam wilayah kerja Posyandu bulan Januari s/d
Desember.
b)
Register
anak balita dalam wilayah kerja Posyandu bulan Januari s/d Desember.
c)
Register
WUS- PUS alam wilayah ketiga Posyandu bulan Januari s/d Desember.
d)
Register
Ibu hamil dalam wilayah kerja Posyandu bulan Januari s/d Desember.
e)
Data
pengunjung petugas Posyandu, kelahiran dan kematian bayi dan kematian ibu hamil
melahirkan dan nifas.
f)
Data
hasil kegiatan Posyandu.
Catatan :
1.
Instrumen/format
SIP diatas oleh kader Posyandu dengan bimbingan teknis dari petugas
kesehatan/PLKB
2.
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan bertanggungjawab dalam hal :
a.
Menghimpun data dan informasi dari seluruh Posyandu yang ada dalam
wilayah desa/kelurahan.
b.
Menyimpulkan seluruh data dan informasi.
c.
Menyusun data dan informasi sebagai bahan pertemuan ditingkat
kecamatan (Rakorbang).
3.
Puskesmas,
PPLKB, Kaurbang mengambil data dari desa untuk dianalisis dan kemudian menjadi
bahan rakor Posyandu di tingkat kecamatan.
4.
Hasil
analisis digunakan sebagai bahan menyusunan rencana pembinaan. Masalah-masalah
yang dapat diatasi oleh Pemerintah Tingkat Kecamatan segera diambil langkah
pemecahannya sedangkan yang tidak dapat dipecahkan dilaporkan ke tingkat
Kabupaten/Kotamadya sebagai bahan Rakorbang Tingkat ll.
PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang
tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggerakan untuk membangun
keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat dan bertujuan
membantu pemerintah untuk ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan dan
penghidupan keluarga yang dijiwai oleh Pancasila menuju terwujudnya keluarga
yang dapat menikmati keselamatan, ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan
bathin (keluarga sejahtera).
susunan kepengurusan PKK sebagai berikut :
1.
Ketua, Wakil Ketua
2.
Sekretaris, Wakil Sekretaris.
3.
Bendara Wakil Bendahara
4.
Ketua Pokja I dan anggota
5.
Ketua Pokja II dan anggota.
6.
Ketua Pokja III dan anggota.
7.
Ketua Pokja IV dan anggota.
Sebagai Ketua disemua tingkatan dijabat secara
funsional oleh istri Kepala Pemerintahan Daerah setempat sampai ke tingkat
Desa/Kelurahan sedangkan yang menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
anggota adalah dari tokoh masyarakat setempat.
Program P.K.K.
Tim Penggerak PKK memiliki 10 program pokok PKK sebagai berikut :
1. Penghayatan dan l Pengamanan Pancasila.
2. Gotong royong
3. Pangan
4. Sandang.
5. Perumahan dan tatalaksana rumah tangga.
6. Pendidikan dan keterampilan
7. Kesehatan.
8. Pengembangan kehidupan berkoperasi.
9. Kelestarian lingkungan hidup.
10. Perencanaan sehat.
Program tersebut bukan urut-urutan tetapi
program yang satu terkait dengan program yang lain dan setiap program dapat
berkembang sesuai kemajuan perkembangan pembangunan daerah setempat sehingga 10
program pokok dapat menjadi berbagai kegiatan. Sepuluh (10) program pokok PKK
tertuang ke dalam 4 (empat) kelompok kerja (Pokja) yaitu :
1. Kelompok kerja I
(Pokja I) membidangi :
a.
Penghayatan Pengamalan Pancasila
b.
Gotong royong.
2. Kelompok Kerja (Pokja
II) membidangi
a.
Pendidikan dan keterampilan.
b.
Pengembangan kehidupan berkoperasi.
3. Kelompok Kerja (Pokja
I) membidangi :
a.
Sandang
b.
Pangan
c.
Perumahan dan tatalaksana rumah tangga.
4.
Kelompok KerjaIV (Pokja IV) membidangi :
a.
Kesehatan.
b.
Kelestarian lingkungan hidup.
c.
Perencanaan sehat.
Secara khusus Kelompok Kerja IV (Pokja IV) yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan posyandu bersama dengan kader PKK khusus
Posyandu serta LPM. Disamping adanya Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan terdapat
pula kelompok PKK didusun/lingkungan dan kelompok Dasa Wisma terdiri dari 10
s/d 20 Kepala Keluarga yang ketuanya diangkat dari salah seorang dari 10 atau
20 KK tersebut yang bertugas dalam melaksanakan dan membina kegiatan program
Pokok PKK dan pengembangannya dicatat dalam 3 (tiga) buku catatan ketua
Kelompok Dasa Wisma yaitu :
1. Buku catatan keluarga mencatat data keluarga secara lengkap.
2. Buku catatan kegiatan keluarga mencatat kegiatan kehidupan
keluarga.
3. Buku catatan
kelahiran dan kamatian bayi, ibu hamil, ibu meneteki (buteki) dan ibu nifas.
Pokjanal
posyandu yang dibentuk disemua tingkatan pemerintahan terdiri dari unsur
Instansi dan Lembaga terkait secara langsung dalam pembinaan Posyandu yaitu :
1. Tingkat Propinsi :
a. BKKBN
b. PMD (Pembinaan Masyarakat Desa)
c. Bappeda
d. Tim Penggerak PKK dll.
2. Tingkat Kab/Kodya :
a.
Kantor
Depkes/Kantor Dinkes
b.
BKKBN
c.
PMD
d.
Bappeda
3.
Tingkat Kecamatan :
a.
Tingkat
Pembina LKMD Kec ( puskesmas, Pembina petugas Lapangan, KB, Kaur Bang (Kepala
Urusan Pembangunan)
b.
KPD
(Kader Pembangunan Desa)
Pokjanal
bertugas :
1.
Menyiapkan
data dan kelompok sasaran serta cakupan program.
2.
Menyiapkan
kader.
3.
Menganalisis
masalah dan menetapkan aIternatif pemecahan masalah.
4.
Menyusunan
rencana.
5.
Melakukan
pemantauan dan bimbingan.
6.
Menginformasikan
masalah kepada instansi/lembaga terkait.
7.
Melaporkan
kegiatan kepada Ketua Harian Tim Pembina LKMD.
J. Pengelola
Posyandu
Pengelola Posyandu
dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu.
Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan seorang bendahara, kriteria pengelola Posyandu antara lain :
1. Diutamakan
berasal dari para dermawan dan tokoh masyarakat setempat.
2. Memiliki
semangat pengapdian, berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat.
3. Bersedia
bekerja secara sukarela bersama masyarakat. (Depkes RI, 2006)
Contoh
susunan pengelolaan Posyandu :
1.
Penanggungjawab umum : Kades/Lurah
2.
Penggungjawab operasional : Tokoh Masyarakat
3.
Ketua Pelaksana : Ketua Tim Penggerak PKK
4.
Sekretaris : Ketua Pokja IV Kelurahan/desa
5.
Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes (Puskesmas).
K. Kegiatan Pokok Posyandu
Kedudukan Posyandu
1.
Kedudukan Posyandu Terhadap
Pemerintahan Desa/Kelurahan
2.
Pemerintahan
desa/kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan di desa/kelurahan adalah sebagai wadah
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara kelembagaan dibina oleh
pemerintahan desa/kelurahan.
3.
Kedudukan Posyandu Terhadap Pokja Posyandu
- Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang dibentuk di desa/kelurahan, yang anggotanya terdiri dari aparat pemerintahan desa/kelurahan dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab membina Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari Pokja.
5.
Kedudukan Posyandu Terhadap Berbagai UKBM
- UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu diantaranya adalah Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap UKBM dan pelbagai lembaga kemasyarakatan /LSM desa/kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra.
7.
Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil
Kesehatan Kecamatan
- Konsil Kesehatan Kecamatan adalah wadah pemberdayaan masyarakat di bidang keshatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di kecamatan yang berfungsi menaungi dan mengkoordinir setiap Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Konsil Kesehatan Kecamatan.
9.
Kedudukan Posyandu Terhadap Puskesmas
- Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di kecamatan. Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.Kegiatan posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan / pilihan. Secara rinci kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut:
1)
KIA
a. Ibu Hamil
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu hamil
mencakup:
a) Penimbangan berat badan dan pemberian
tablet besi yang dilakukan oleh kader kesehatan. Jika ada petugas Puskesmas
ditambah dengan pengukuran tekanan darah dan pemberian imunisasi Tetanus
Toksoid. Bila tersedia ruang pemeriksaan, ditambah dengan pemeriksaan tinggi
fundus/usia kehamilan. Apabila ditemkan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
b) Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu
hamil, perlu diselenggarakan Kelompok Ibu Hamil pada setiap hari buka Posyandu
atau pada hari lain sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan kelompok Ibu Hamil
antara lain sebagai berikut:
a.
Penyuluhan:
tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan
persalinan, persiapan menyusui, KB dan
gizi
b.
Perawatan
payudara dan pemberian ASI
c.
Peragaan
pola makanan ibu hamil
d.
Peragaan
perawatan bayi baru lahir
e.
Senam
ibu hamil
b. Ibu
Nifas dan Ibu Menyusui
Pelayanan
yang diselenggarakan untuk ibu nifas dan menyusui mencakup:
a)
Penyuluhan
kesehatan, KB, ASI dan gizi, ibu nifas, perawatan kebersihan jalan lahir
(vagina)
b)
Pemberian
vitamin A dan tablet besi
c)
Perawatan
payudara
d)
Senam
ibu nifas
e)
Jika ada
tenaga kesehatan Puskesmas dan tersedia ruangan, dilakukan pemeriksaan
kesehatan umum, pemeriksaan payudara, pemeriksaan tinggi fundus dan pemeriksaan
lochia. Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
2)
KB
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat
diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan.
Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dilakukan suntukan KB, dan konseling KB.
Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang menunjang dilakukan
pemasangan IUD.
3)
lmunisasi.
Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya
dilaksanakan apabila ada petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan
disesuaikan dengan program, baik terhadap bayi dan balita maupun terhadap ibu
hamil.
4)
Gizi.
Pelayanan gizi di Posyandu dilakukan oleh
kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil dan WUS. Jenis Pelayanan yang
diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan,
penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian vitamin A dan pemberian sirup Fe.
Khusus untuk ibu hamil dan ibu nifas ditambah dengan pemberian tablet besi
serta kapsul Yodium untuk yang bertempat tinggal di daerah gondok endemik.
Apabila setelah 2 kali penimbangan tidak ada kenaikan berat badan, segera
dirujuk ke Puskesmas.

Gambar 1.4

Gambar 1.5
5)
Penggulangan Diare.
Pencegahan diare di Posyandu dilakukan
antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara lain penyuluhan, pemberian
larutan gula garam yang dapat dibuat sendiri oleh masyarakat atau pemberian
Oralit yang disediakan.
L. Strategi
Dalam
Upaya penyegaran fungsi dan kinerja posyandu bertumpu pada aspek pemberdayaan,
maka strateginya antara lain :
1.
Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan
ketrampilan teknis, serta dedikasi kader posyandu
2.
Memperluas sistem posyandu dengan
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan di hari buka dan kunjungan rumah
3.
Menciptakan iklim kondusif untuk
pelayanan dengan pemenuhan sarana dan prasarana kerja posyandu
4.
Meningkatkan peran serta masyarakat dan
kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kegiatan posyandu
5.
Menyediakan sistem pilihan jenis dalam
pelayanan (paket minimal dari tambahan) sesuai perkembangan kebutuhan
masyarakat
6.
Menggunakan azaz kecukupan dan urgensi
dalam penetapan sasaranpelayanan dengan perhatian khusus pada baduta untuk
mencapai cakupan keseluruhan
7.
Memperkuat dukungan pembinaan dan
pendampingan dari tenaga profesional, tokoh masyarakat, LSM dll.
M. Dana
Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya
masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil
potensi desa lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat yang
dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.
Dana Operasional
Kegiatan Pengelolaan Kegiatan Posyandu, Digunakan Antara Lain :
- Operasional / Honorarium kader posyandu maksima Rp. 10.000/bln/kader
- Penyuluhan pemberian makanan tambahan
- Administrasi posyandu (sistem informasi posyandu)
- Pengembangan ekonomi produktif/simpan pinjam maksimal Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kegiatan lainnya untuk lebih meningkatkan fungsi dan kinerja posyandu
Dana Operasional Kegiatan Pokja Posyandu Tk Desa, Digunakan Untuk
Musyawarah Dan Pembinaan Dalam Rangka :
- Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi.
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan posyandu
- Menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan posyandu
- Melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pembinaan posyandu
- Meningkatkan kualitas pelayanan posyandu kepada masyarakat
- Mengembangkan kemitraan dalam pembinaan posyandu
Dana Operasional Kegiatan Pokjanal Posyandu Tk Kecamatan, Digunakan Untuk
Musyawarah Dan Pembinaan Dalam Rangka :
- Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan secara rutin
- Menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pengelola program posyandu
- Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan program sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal
- Menyusun rencana kegiatan tahunan
- Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu
- Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati
N. Evaluasi
Evaluasi
keberhasilan penyegaran fungsi dan peran posyandu dapat diukur dari aspek:
Input:
1.
Jumlah Posyandu yang telah lengkap sarana dan
obat-obatnya
2.
Jumlah kaderyang telah dilatih dan aktif
3.
Adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah, masyarakat
maupun swasta
Proses:
a.
Meningkatnya frekuensi pelatihan kader posyandu
b.
Meningkatnya frekuensi pendampingan dan pembinaan
posyandu
c.
Meningkatnya jenis pelayanan yang dapat diberikan
d.
Meningkatnya partisipasi masyarakat untuk posyandu
e.
Menguatnya kapasitas pemantauan pertumbuhan anak
Keluaran:
a.
Meningkatnya cakupan bayi dan balita yang dilayani
b.
Pencapaian cakupan seluruh bayi dan balita
c.
Meningkatnya cakupan ibu hamil dan ibu menyusui yang
dilayani
d.
Meningkatnya cakupan kasus yang dipantau dalam
kunjungan rumah diksanakan oleh kader PKK melalui
meja IV dengan materi dasar dari KMS balita dan ibu hamil. Keberhasilan
Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN
S : Semua balita diwilayah kerja
Posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang naik berat badannya.
Keberhasilan Posyandu berdasarkan :
1) D / S : baik/kurangnya peran serta
masyarakat
2) N / D : Berhasil tidaknya Program posyandu
Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh
Kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan para medis (Jurim, Bindes,
Perawat dan Petugas KB)
Komentar
Posting Komentar