Midwifery update 2016 di Novotel Hotel balikpapan

ATURAN TENTANG SURAT TANDA REGISTRASI BIDAN bersama ibu dr.emy nurjasmi pengurusa pusat ikatan bidan indonesia
Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi,.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan , sampai masa berlakunya habis.
Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
PERSYARATAN STR :
FC ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
FC ijazah D4/S1, S2 dan S3
FC SIB lama (bagi yg memperpanjang)
Cara pengirimin Berkas.
Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
Jika MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.

Syarat Perpanjang STR Dengan SKP

Sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) minimal 25 SKP selama 5 tahun.
SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi sehingga kalau di bidan maka ditentukan oleh Ikatan Bidan Indonesia.
Penetapan SKP oleh organisasi profesi (OP) diatur oleh pedoman-pedoman OP yang meliputi aspek:
. Materi dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya;
. Penyaji materi atau narasumber;
. Tingkat kegiatan lokal, nasional atau internasional;
. Jumlah jam/hari kegiatan;
. Peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji)
Dalam berbagai forum atau media sosial, penerapan aturan jumlah 25 SKP selama lima tahun itu juga menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah setiap tahun harus mengumpulkan 5 SKP sehingga dalam lima tahun berjumlah 25 SKP, atau angka 25 SKP itu boleh diambil dalam satu atau dua tahun saja, misalnya tahun pertama ambil 10 SKP kemudian tahun berikutnya ambil 15 SKP.
Selain jumlah SKP, hal yang paling banyak dibicarakan adalah mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung bidan jika mengikuti seminar yang mempunyai nilai SKP.Meski seminar bukan hanya satu-satunya jalan mencari SKP.

Untuk melakukan re-registrasi Surat Tanda Registrasi (STR) maka harus memenuhi syarat 25 Satuan Kredit Profesi (SKP). Bagi Bidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya.
“Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR,” ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina.
Contoh 1
Bidan A bertugas di BPM, telah mengikuti pelatihan Midwifery Update 1 kali, seminar (2 kali dengan nilai 4 SKP) dan pelatihan CTU 1 kali (2 SKP). Pada BPM dia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Sebagai pengurus ranting IBI 2 SKP, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah.
Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan A tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pendidikan/pelatihan : 6 SKP
2. Kegiatan Profesi :15 SKP (maksimal : 15 SKP)
3. kegiatan pengabdian masyarakat : 3 SKP
4. Kegiatan pengembangan profesi : 2 SKP
5. Kegiatan Publikasi ilmiah : –
Jumlah : 26 SKP
Hasil : Bidan A memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi
Contoh 2 :
Bidan B bertugas di BPM, telah mengikuti seminar dan workshop selama 5 tahun dengan total 20 SKP, pelatihan CTU 1 kali (2 SKP), imunisasi (2 SKP), Manajemen laktasi (2 SKP), tidak pernah mengikuti pelatihan Midwifery Update. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah.
Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan jumlah nilai SKP yang di peroleh bidan B 29 SKP:
– Diakui memenuhi jumlah SKP minimal,
– Namun tidak memnuhi persyaratan perpanjangan STR, karena ada kegiatan wajib yg tidak dipenuhi (0) ( Midwifery Update)
Contoh 3 :
Bidan D bertugas di BPM, ia telah memperoleh sebanyak 5 SKP pada kegiatan pendidikan berkelanjutan. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan
kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 23 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, mengikuti baktisosial IBI dalam rangka HUT IBI. Namun ia tidak melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan profesi dan publikasi ilmiah.
Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan D tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan pendidikan/pelatihan : 5 SKP
b. Kegiatan Profesi : 15 SKP (batas maksimal hanya 15 SKP)
c. Kegiatan pengabdian masyarakat : 1 SKP
d. Kegiatan pengembangan profesi : 1 SKP
e. Kegiatan Publikasi ilmiah : –
Jumlah : 22 SKP
Bidan D belum memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi. Untuk bidan D tersebut diberikan kesempatan untuk memenuhi SKP pada kegiatan pengembangan keprofesian yang belum terpenuhi selama 6 bulan
atau mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR.

Komentar

  1. kapan diadakan pelatihan midwifery update lagi????

    BalasHapus
  2. lebih enak uji kompetensi aja atau penuhi 25 skp ya? soalnya utk penuhi 25 skp sy hrs ikut pelatihan klinis dng biaya yg tdk murah pula..serta hrs izin kerja dr rs pula dan itu gak 1-2 hari saja.mkn bs hrs izin satu minggu...bgmn ya solusinya?mohon bantuannya..terima kasih

    BalasHapus
  3. bagaimana dengan bidan yg tidak kerja di pelayanan dan tidak memiliki BPM? SKP ny darimana lagi? Saya kerja di rumah sakit,tapi di manajemen. Mohon bantuannya mbak.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer